Judul : Pemalsu Pelat bisa Dipenjara 2 Bulan
link : Pemalsu Pelat bisa Dipenjara 2 Bulan
Pemalsu Pelat bisa Dipenjara 2 Bulan
DPO. Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan pelat nomor kendaraan demi bisa mengelabui peraturan ganjil genap. Sanksi pemalsuan pelat ancaman penjara dua bulan.
Menurut Syamsul, pemalsu kendaraan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 junctho 68 ayat 1 yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Pelanggaran TNKB bisa dikenakan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Syamsul di pos polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurut Syamsul, pemalsuan pelat sudah dapat digolongkan kejahatan yang tidak bisa diampuni.
"Itu tidak bisa diampuni karena masuk dalam ranah kejahatan. Masyarakat diminta jangan melakukan hal itu," ujar Syamsul.
Peraturan ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.