Coretan 'Gila' yang Ditulis Ahok dalam Draft Buktikan Ahok Yakin Ada Unsur Korupsi, DPRD pun Tetap pada Keputusannya


Judul : Coretan 'Gila' yang Ditulis Ahok dalam Draft Buktikan Ahok Yakin Ada Unsur Korupsi, DPRD pun Tetap pada Keputusannya
link : Coretan 'Gila' yang Ditulis Ahok dalam Draft Buktikan Ahok Yakin Ada Unsur Korupsi, DPRD pun Tetap pada Keputusannya


Coretan 'Gila' yang Ditulis Ahok dalam Draft Buktikan Ahok Yakin Ada Unsur Korupsi, DPRD pun Tetap pada Keputusannya

 
Tulisan tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di lembar draf rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi usulan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang tertera kalimat, "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi." Lembar itu diperlihatkan oleh pihak Bappeda DKI Jakarta


Indoheadlinenews.com - Persidangan Mohamad Sanusi,  terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016) kemarin. 

Ada empat saksi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadirkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari.




Dalam persidangan, Tuti menceritakan ulang proses pembahasan raperda itu. Dia sempat membahas kejadian ketika Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik menyodorkan dua lembar masukan atas raperda itu, termasuk soal kontribusi tambahan.

"Iya, kami diberi dua lembar masukan untuk tambahan penjelasan pasal oleh Pak Taufik. Saya dipanggil, duduk di sebelahnya, disodori dua kertas itu. Itu jujur saya kaget juga," ujar Tuti.
Menurut dia, dua lembar kertas tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda. Salah satunya adalah mengenai pasal kerjasama yang membahas tambahan kontribusi.

Tuti mengatakan, Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu. Ia mengatakan bahwa Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".

Tuti kaget dengan adanya usulan itu. Sebab, kata dia, itu artinya berbeda dengan usulan pihak eksekutif yang menginginkan tambahan kontribusi 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP), dikali luas lahan yang dapat dibuat.

Jika mengikuti usulan Balegda maka tambahan kontribusi justru berkurang.

"Jadi ini beda dari usulan kami. Kami kan rumusnya 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dapat dibuat. Kalau itu kan beda dengan yang kami usulkan, jadi berkurang, Pak," ujar Tuti.

Ketika disodorkan dua lembar kertas itu, Tuti mengatakan kepada Taufik bahwa tambahan kontribusi merupakan domain Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Gamal yang juga hadir dalam ruangan itu akhirnya dipanggil oleh Tuti. Dalam sidang kemarin, Gamal yang juga menjadi saksi membenarkan keterangan tersebut.

"Ketika itu kami bilang bahwa kami enggak bisa membuat keputusan. Kami akan lapor Pak Gubernur dulu," ujar Gamal.

Sebagai gambaran, jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai dengan usulan eksekutif yaitu 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat, Pemprov DKI akan mendapat pemasukan hingga Rp 68 triliun hingga Rp 100 triliun.

Jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai usulan Balegda DPRD DKI yaitu tidak boleh lebih dari 5 persen, otomatis pendapatan yang diterima Pemprov DKI akan lebih sedikit.

Ahok marah dan ingatkan Tuti

Tuti kemudian langsung melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menerima usulan penurunan tambahan kontribusi dari Mohamad Taufik itu. Dia mengaku panik dan sampai harus bolak balik dua kali ke ruangan Ahok.

Usai menerima usulan, dia dan Gamal menuju ruangan Ahok untuk melapor. Namun, Ahok sedang menerima tamu dan tidak bisa diganggu. Tuti mengatakan, ajudan Ahok memintanya untuk menunggu di ruangannya.

Tidak lama setelah itu, Tuti dikabari bahwa Ahok sudah bisa menerimanya. Tuti pun kembali ke ruangan Ahok dengan membawa dua lembar masukan yang diberikan Taufik itu. Tuti mengatakan saat itulah Ahok marah dan membuat disposisi dengan menulis kata-kata "Gila".
Tuti mengatakan, Ahok juga berpesan kepadanya untuk sekuat tenaga mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat dalam rapat pembahasan bersama Balegda DPRD DKI.

"Pak Gubernur tidak setuju dan memberikan disposisi. Disposisinya itu ditulis, 'gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi'. Beliau bilang ke saya, 'hati-hati jangan sampai kecolongan'. Artinya tambahan kontribusi jangan sampai turun," ujar Tuti.

 Ahok menolak mengabulkan permintaan DPRD itu karena berpeluang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Dalam disposisinya, Ahok lalu menorehkan tulisan kata 'gila'. "Saya masih ada disposisi, tahu enggak saya tulis apa? 'Gila'. Saya tulis, 'Gila'. 'Kalau kayak begini, ini tindak pidana korupsi,' saya bilang. Terus saya ancam mereka, siapapun yang melawan disposisi saya, saya akan penjarakan kalian! Berarti kalian ikut main," kata Ahok.

Setelah itu, Tuti langsung melapor kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengenai masukan Balegda dan disposisi Gubernur.

Saefullah yang juga menjadi saksi dalam sidang itu membenarkan hal itu. Dia mengatakan Tuti terlihat sedih setelah keluar dari ruangan Ahok.

"Jadi saya terima disposisi ini dari Bu Tuti, bukan dari Pak Gubernur, dengan waktu itu Bu Tuti kesannya habis dimarahi kemudian bersedih dan melapor saya. Lalu saya memfasilitasi pertemuan dengan Pak Taufik untuk membahas disposisi itu," ujar Saefullah.

Akhirnya Saefullah mengundang Taufik, Tuti, dan Vera untuk melakukan pertemuan informal di ruang kerjanya. Saat itulah, Taufik diberi tahu bahwa Ahok tidak setuju dengan masukan Balegda.

"Waktu itu saya juga sempat bacanya nih bukan 'gila'. Ini kalau sepintas seperti kata 'bila' juga. Kita sampaikan kepada Pak Taufik kita enggak sepakat. Kemudian kita bahas kembali di rapat Balegda dan enggak sepakat juga," kata Saefullah.

Saefullah mengatakan, pembahasan raperda itu memang berlangsung alot. Banyak masukan yang diberikan oleh Balegda dalam penyusunan raperda itu. Banyak juga usulan Balegda yang akhirnya disepakati oleh eksekutif seperti lokasi pemakaman dan pengolahan sampah.

Namun, satu hal yang tidak pernah disepakati antara eksekutif dan legislatif adalah soal tambahan kontribusi. Keduanya mempertahankan usulan masing-masing.(kompas.com)

Entri yang Diunggulkan

Snowflake Wallpaper

This Picture is ranked 13 by Bing.com for KEYWORD snowflake, You will find this result at Bing.com. Picture META DATA FOR Snowflake Wallpap...