Judul : Daripada Membeli Rokok yang Harganya Sekarang RP.50.000 Mending Beli Sembako
link : Daripada Membeli Rokok yang Harganya Sekarang RP.50.000 Mending Beli Sembako
Daripada Membeli Rokok yang Harganya Sekarang RP.50.000 Mending Beli Sembako
DPO.JAKARTA - Beredar foto sejumlah minimarket sudah menaikkan harga rokok per bungkusnya menjadi Rp 50.000. Namun, hingga saat ini, belum ada minimarket yang menjual dengan harga tersebut.
Di Indomaret Point Ampera, Jakarta Selatan, harga rokok masih standar. Menurut penjaga kasirnya, belum
ada perintah untuk menaikkan harga rokok.
Jual beli rokok pun tidak ada perubahan yang signifikan.
Seorang perokok bernama Irwandi (27) menilai wacana harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkusnya adalah 'ngawur', sehingga tidak mungkin diterapkan.
"Kurang tepat kalau mau kurangi kerugian akibat merokok. Tutup saja sekalian perusahaan rokok," kata Irwandi di minimarket Ampera, Senin (22/8/2016).
Hal yang sama diungkapkan Ari (35). Ia mengatakan, kenaikan harga rokok tidak efektif dan malah memperburuk perekonomian.
"Mungkin perokok berkurang tapi dampaknya bagaimana ke petani tembakau, ke warung-warung rokok?" kata Ari.
Namun, ada juga perokok lainnya, Robin (44), yang justru berharap kenaikan rokok segera diterapkan. Sebab, ia berniat berhenti merokok dan merasa kenaikan ini dapat membuat ia berpikir dua kali untuk membeli rokok.
"Bagus sih wacana ini. Kalau misalnya rokok mahal jadi sedikit orang yang merokok, kita juga jadi ikutan berhenti. Rokok Rp 50.000 mending buat beli sembako," kata Robin.
Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Ade Komarudin. Dia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok. Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.
Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan.
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun. Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.