Judul : Umat Islam Di pingpong untuk #TangkapAhok, ini buktinya
link : Umat Islam Di pingpong untuk #TangkapAhok, ini buktinya
Umat Islam Di pingpong untuk #TangkapAhok, ini buktinya
Umat Islam sedang dipingpong oleh penegak hukum dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Ketika sebagian dari kami, Umat Islam, melaporkan Penistaan Al Quran dan ulama oleh Ahok, pihak kepolisian menolak karena belum ada Fatwa MUI,” kata pengamat politik dan sosial Joko Prasetyo kepada suaranasional, Senin (24/10).
Kata Joko, umat Islam juga dipingpong dan dipermainkan ketika sudah ada fatwa dari MUI. “Pihak kepolisian menolak dengan halus dengan mengatakan, “penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu”, ungkap Joko.
Joko melihat ada upaya menunda penegakan kasus penistaan agama oleh Ahok. “Pihak kepolisian berusaha menundanya dan seolah menganggap Umat Islam dan MUI salah paham dengan mengatakan “harusnya masyarakat melihat video secara utuh”,” ungkap Joko.
Joko mengatakan, selanjutnya ratusan ribu umat Islam dan kelompok antiAhok longmarc dari Masjid Istiqlal ke Bareskrim, Jumat (14/10). “Berdasarkan pengakuan kepolisan sudah memeriksa lima saksi,” ungkap Joko.
Kata Joko pernyatan pihak kepolisian yang mengaku sudah memeriksa lima saksi kasus penistaan agama oleh Ahok terlihat ada kemajuan.
“Bila sudah periksa para saksi mengapa tidak segera periksa Ahok? Tapi malah mencari dalih lain dengan mengatakan, memeriksa Ahok harus izin presiden,” jelas Joko.
Joko mengatakan, padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemeriksaan terhadap kepala daerah tanpa izin presiden.
“Sehingga sejak saat itu, banyak gubernur di era Presiden SBY ditangkap,” papar Joko. Kata Joko, bila merujuk pada KUHP 156a penista agama hanya mendapatkan hukumun 5 tahun penjara. “Dan bila pakai pasal berlapis paling mentok hanya 9 tahun 9 bulan kurungan badan saja,” pungkas Joko.
Hari ini Ahok diperiksa bareskrim atas inisiatifnya sendiri, sebelum ke bareskrim Ahok diketahui datang ke Istana untuk menemui Presiden.
Sejauh ini, penyelidik telah memintai keterangan sembilan orang yang terdiri dari warga Pulau Seribu, pengunggah video, dan staf Ahok.
Rencananya, pekan ini polisi meminta keterangan para ahli untuk menilai apakah pernyataan Ahok termasuk dalam penistaan agama.
"Kami agendakan minggu ini kami periksa orang yang punya kapasitas tentang bahasa, kemudian ahli agama, dan ahli pidana," kata Agus.
Polisi telah menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok yang tersebar di beberapa tempat.
Seluruh laporan itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani.
Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh. Hal itu karena bermunculan berbagai pemahaman masyarakat mengenai ucapan Ahok.
Oleh karena itu, polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.
Polisi juga telah memeriksa konten video tersebut di pusat laboratorium forensik Polri.