Judul : Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden
link : Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden
Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden
Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Wagub DKI itu karena masih menunggu izin dari Presiden.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.
"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Saat ditanyakan lagi kapan surat tersebut dikirim ke presiden, Ari Dono mengatakan secepatnya. "Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden," pungkasnya.
Harus Cepat
Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengungkapkan Bareskrim Mabes Polri diharapkan bekerja cepat guna mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Menurutnya, Gerindra percaya polisi mampu bekerja secara profesional dalam pengusutan kasus tersebut. Bareskrim harus bekerja secara profesional dan independen. Jangan sampai kasus yang sudah menjadi sorotan masyarakat ini menjadi bias.
"Penanganan (penistaan agama) ini harus secara baik dan transparan," kata Muzani kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta polisi untuk segera memeriksa Ahok, terduga penistaan agama. Apalagi saat ini sejumlah aksi juga digelar berbagai elemen masyarakat agar Ahok segera ditangkap karena telah menistakan agama dengan pernyataan Surat Al Maidah ayat 51.
Menurutnya, Ahok harus segera diposes hukum tanpa menunggu proses pilkada selesai karena kasus Ahok tidak ada hubungannya dengan pilkada tapi murni dugaan penistaan agama.
“Konsistensi Polri dalam menjaga supremasi hukum dengan memproses kasus ini secara adil dan konsekuen diyakini akan berdampak pada terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan ketenteraman masyarakat,” paparnya.
Harus Damai
Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengatakan, dikarenakan sudah menjadi ranah hukum, maka biarlah pengadilan yang memutuskan terkait benar tidaknya yang dikatakan eks Bupati Belitung Timur tersebut.
"Bukan hak dia (Ahok) yang menentukan bahwa dia tidak menistakan agama, tetapi pengadilan. Saya memahami reaksi umat Islam terhadap persoalan ini. Tapi saya berpesan apapun reaksi kita, harus dilakukan secara damai dan konstitusional," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, berbagai ekspresi dalam menyikapi sikap dan pernyataan itu menurutnya adalah hal yang wajar. Namun, Fahira mengimbau agar hati umat tetaplah dingin.
"Bukti video sudah ada. Nanti di pengadilan akan diuji. Pakar atau ahli multimedia, bahasa, agama dan bidang keilmuan lainnya akan lebih fair melihat apakah pernyataan Ahok menista agama atau tidak seperti yang dia katakan," tukasnya.
Namun, sambung Wakil Ketua Komite III DPD itu, yang pasti Ahok tidak punya kompetensi menilai, menafsir, apalagi mengambil kesimpulan ayat dalam Al-Quran. "Dia (Ahok) lebih baik diam, kalau tidak memahami apa yang dia katakan,” ucapnya.
Dengan terus mengalirnya pelaporan terhadap dugaan penistaan agama ini, Fahira berharap pihak kepolisian bertindak cepat mengusutnya. Supaya kemarahan publik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya yakin polisi profesional. Karena kasus ini berdampak besar jika tidak segera diproses dan diusut tuntas," pungkasnya.
Pemaparan berbeda disampaikan oleh politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari. Menurutnya, yang dilakukan Politikus PKS tersebut hanya mencari momentum untuk menjatuhkan seseorang dan menarik hal tersebut ke ranah politik.
"Harusnya terkait dengan permasalahan penistaan agama ini jangan dibawa ke ranah politik. Karena bila dicampur adukan maka tidak akan memiliki dampak yang positif," kata Taufik.
Sumber : http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2016/10/22/71065/0/25/Kabareskrim-Pemeriksaan-Ahok-Tunggu-Izin-Presiden