Judul : Pengamat Hukum Tata Negara Margarito : Demo 411 Menggambarkan Ahok Kebal Hukum
link : Pengamat Hukum Tata Negara Margarito : Demo 411 Menggambarkan Ahok Kebal Hukum
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito : Demo 411 Menggambarkan Ahok Kebal Hukum
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, aksi unjuk rasa pada 4 November kemarin adalah bentuk penegakan hukum yang belum ditegakkan secara baik.
"Sekali lagi membuktikan kalau hukum tidak jatuh sendirinya, kemarin adalah ekspresi tuntutan hukum yang belum ditegakkan karena UU dasar bilang semua orang sama di depan hukum," ujar Margarito dalam diskusi bertajuk Setelah Demo 411 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
Menurut Margarito, penegakan hukum pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diproses baik karena kinerjanya sangat lambat, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat hingga berujung pada unjuk rasa 4 November.
"Ini harus dibuktikan secara hukum Ahok salah atau tidak, penegakan hukumnya juga harus ditegakkan. Terlebih dengan kekuasaan presiden, mereka kan menuntut presiden karena presiden punya kekuasaan ngatur Polri dan kejaksaan," terangnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah tersandung kasus dugaan penistaan agama akibat celotehannya terkait surat Al Maidah Ayat 51 di hadapan masyarakat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menerima 11 laporan. Namun, sudah beberapa bulan lamanya laporan diterima Polri tak kunjung progres berarti, hingga akhirnya menyulut kemarahan ormas Islam yang merasa terhina dengan celotehan Ahok.
(kri)