AGAR DEMONSTRASI UNTUK KEPENTINGAN ISLAM TIDAK MENYIMPANG DARI SYARIAT ISLAM


Judul : AGAR DEMONSTRASI UNTUK KEPENTINGAN ISLAM TIDAK MENYIMPANG DARI SYARIAT ISLAM
link : AGAR DEMONSTRASI UNTUK KEPENTINGAN ISLAM TIDAK MENYIMPANG DARI SYARIAT ISLAM


AGAR DEMONSTRASI UNTUK KEPENTINGAN ISLAM TIDAK MENYIMPANG DARI SYARIAT ISLAM



Adalah penting untuk diperhatikan, bahwa seorang muslim itu terikat dengan aturan atau syariat Islam dalam setiap perbuatan-perbuatannya. Allah berfirman :

Fa wa robbuka lanas-alannahum ajma'iin, 'ammaa kaanuu ya'maluun (Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.)

Karena itu, setiap amal perbuatan seorang muslim itu terikat dengan hukum syara'. Sebab, dia akan dimintai pertanggung jawaban atas semua yang dikerjakannya. Termasuk dalam hal ini adalah melakukan aktivitas demonstrasi.

Aktivitas demonstrasi, kadang disebut muzhoharoh, kadang disebut masiroh. Akan tetapi, baik muzhoharoh maupun masiroh, tetap saja semua harus dilakukan dalam koridor syariat Islam. Sungguh sangat tidak bijak dan memalukan, jika masiroh/muzhoharoh untuk kepentingan Islam tetapi justru dilakukan dengan tata cara yang melanggar syariat Islam.

Dengan melihat fakta dari masiroh atau muzhoharoh, yang dilakukan di jalan (tempat umum), dilakukan oleh orang atau ormas Islam, yang dilakukan di hadapan publik, dan sebagainya; maka hendaknya harus diperhatikan adab-adab ketika berada di ruang publik yang banyak benda-benda milik umum dan adab ketika menyampaikan pesan atau tuntutan, agar aktivitas yang dilandasi semangat keislaman tidak berubah menjadi aktivitas pelanggaran terhadap hukum syariah Islam.

PERTAMA, perkara yang disampaikan adalah Islam. Tidak boleh aktivitas demonstrasi untuk menyampaikan hal-hal selain Islam. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda : afdholal jihaadi kalimatu haqqin, ‘inda sulthoonin jaa-ir (seutama-utama jihad adalah menyampaikan kata-kata kebenaran di hadapan penguasa yang zalim). Dalam hadis lain dikatakan kalimatu ‘adlin.

Adanya frasa kalimatu haqqin atau kalimatu ‘adlin, yang bermakna kata-kata kebenaran, tidak lain adalah Islam itu sendiri. Sehingga, materi yang disampaikan dalam tuntutan tidak boleh menyimpang dari Islam. Misalnya tuntutan untuk kepentingan materi (duniawi) atau untuk kepentingan paham-paham yang bertentangan dengan Islam.

Jadi, satu-satunya kepentingan dalam setiap aksi demonstrasi setiap muslim hanyalah untuk kepentingan Islam. Bukan untuk selain Islam.

KEDUA, tidak melakukan perusakan atas fasilitas pribadi dan fasilitas umum, atau melakukan aktivitas yang menyakiti pengguna fasilitas umum. Perusakan terhadap fasilitas umum merupakan tindakan yang melanggar syariah. Di antara aktivitas merusak fasilitas umum yang sering terlihat dalam demonstrasi adalah membakar ban sehingga mengakibatkan aspal jalan menjadi rusak. Allah justru memerintahkan agar pelaku tindak perusakan agar dihukum berat sesuai firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 33.

KETIGA, menyampaikan tuntutan secara bijak dan baik dalam tutur kata. Sebagai seorang muslim, tentu hal ini sudah diketahui secara umum. Bahwa dalam amar makruf nahi mungkar itu terikat dengan metode yang sudah ditentukan Allah : ud’uu ilaa sabiili robbika bil hikmati wal mau-izhotil hasanati, wa jadilhum billati hiya ahsan (serulah kepada Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang baik). Karena itu, orasi tidak boleh sekedar berteriak melepaskan kebencian dan caci maki, tanpa isi yang Islami.

Semoga tiga hal penting ini bisa dipegang teguh oleh peserta aksi demonstrasi dimana pun mereka berada, sehingga aksi yang dilakukan untuk kepentingan Islam, benar-benar dilakukan dengan cara yang Islami, bukan dilakukan dengan cara yang melanggar syariat Islam.

Semoga tidak ada pernyataan atau aktivitas yang bersifat provokatif dan berlebihan terkait aktivitas demonstrasi. Karena aktivitas demonstrasi, bukanlah aktivitas jihad. Aktivitas demonstrasi (masiroh) adalah aktivitas amar makruf nahi mungkar. Maka hukum-hukum yang berlaku dalam demonstrasi, adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan amar makruf nahi mungkar, bukan hukum-hukum yang berlaku dalam jihad. Sebab, hukum-hukum jihad sangat terkait dengan hukum-hukum perang (qital), seperti pra perang (sebelum terjadinya peperangan), ketika perang berlangsung, dan hukum-hukum yang berlaku pasca perang. Oleh karena itu, jangan sampai ada niat atau sikap berlebihan yang menyamakan aksi demonstrasi dengan aktivitas jihad. Sebab, jika ada sikap yang menganggap bahwa aktivitas demonstrasi adalah jihad, maka akan ada begitu banyak hukum jihad yang diabaikan. Tentu ini tidak benar. Maka, hanya satu hukum yang berlaku dalam demonstrasi, yaitu hukum-hukum amar makruf nahi mungkar.

Selamat berjuang menyampaikan kebenaran!
Allahu akbar!!

Entri yang Diunggulkan

Snowflake Wallpaper

This Picture is ranked 13 by Bing.com for KEYWORD snowflake, You will find this result at Bing.com. Picture META DATA FOR Snowflake Wallpap...