Judul : Penggusuran Rawajati itu Legal Bukan Ilegal Seperti yang Dituduhkan, Ini Alasannya
link : Penggusuran Rawajati itu Legal Bukan Ilegal Seperti yang Dituduhkan, Ini Alasannya
Penggusuran Rawajati itu Legal Bukan Ilegal Seperti yang Dituduhkan, Ini Alasannya
Indoheadlinenews.com - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, penertiban rumah warga di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pagi tadi legal. Pihaknya membantah bahwa surat peringatan (SP) untuk warga tahun lalu itu kedaluwarsa.
"Kami sudah keluarkan SP bongkar, ini legal. Justru sudah sejak September 2015 SP sudah keluar. Kita kan kerja berdasarkan aturan," kata Tri di lokasi gusuran, di Jalan Rawajati Barat III, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Tri menyatakan, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga sehingga ia membantah bahwa penertiban ini tanpa pemberitahuan.
"Kami sudah dialog panjang, bukan ujug-ujug gusur. Saya punya semua bukti sosialisasi," ujar Tri.
Dia mengatakan, sejak 2014, permukiman ini sudah dua kali dicoba dibongkar, tetapi baru kali ini terealisasi.
Tidak ada ganti rugi bagi warga. Warga hanya mendapat kompensasi Rusun Marunda. Warga setempat juga menempati jalur hijau sehingga tidak memiliki sertifikat.
"Ya (kalau ada) suratnya sini, coba tunjukkan sertifikat. Mana ada sertifikat," ujar Tri.(kompas.com)